foto: tribunnews.com |
Pendidikan dalam prosesnya akan menghasilkan outcome yang final. Artinya, sekali satuan pendidikan memberikan tanda tamat belajar kepada siswa ya itulah hasil akhir dari proses yang ditawarkan sekolah dan dibeli oleh siswa. Jadi, kalau terjadi kesalahan dalam proses pendidikan yang diakibatkan oleh tidak dimilikinya kompetensi oleh guru, maka tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki outcome dari sebuah proses pendidikan oleh satuan pendidikan itu sendiri.
Kalau saja guru mengajarkan konsep, pengetahuan, ilmu, maupun sistem nilai yang salah kepada siswa, maka setelah seorang siswa lulus dari sekolahnya semua bentuk kesalahan itu akan dibawa serta oleh para lulusan kemana saja dia hidup dan mengabdi. Oleh karena itu guru harus benar- benar profesional, menguasai kompetensi profesi, akademik, sosial, maupun kompetensi pribadi.
Sungguh sangat beda dalam industri barang yang besifat massif juga, seperti dalam industri otomotif. Jika ada produk mobil yang ternyata salah, maka produsennya dengan mudah pasang pengumuman agar semua pembeli merk mobil yang dibuat pada tahun tertentu datang lagi ke semua agen penjualannya untuk dibetulkan kesalahannya.
Lalu bagaimana dalam dunia pendidikan formal persekolahan? Sangat tidak mungkin dan sangat tidak bisa untuk memanggil kembali semua lulusannya untuk dilakukan perbaikan konsep, pengetahuan, keilmuan, maupun tata nilai yang sudah terlanjur mereka terima secara salah dari guru-guru mereka. Itulah sebabnya guru memang sedapat mungkin tidak mengajarkan sedikitpun sesuatu hal yang salah pada siswanya. Oleh karena itu para guru kita yang saat ini telah memagang sertifikat pendidik yang jumlahnya telah mencapai 1.020.000 di jenjang pendidikan dasar dan menengah, perlu meningkatkan dirinya sebagai guru profesional dari hari ke hari tanpa henti. Mengapa begitu? Karena ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini melaju amat sangat cepat.
Tiga puluh tahun lalu suatu ilmu pengetahuan berkembang memerlukan waktu puluhan tahun. Saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang berlipat hanya memerlukan waktu dalam kurun bulan saja. Kalau saja guru guru kita yang telah memegang sertifikat profesi tidak dilihat secara periodik kompetensinya, sulit diketahui dan dicegah apakah guru kita memang telah menjalankan proses pembelajaran secara profesional di kelasnya masing-masing, sehingga tidak memberi bekal yang keliru baik secara pedagagis maupun akademik kepada para siswanya setelah lulus nanti.
Mengapa harus dievaluasi? Apakah tidak pantas dipercaya mereka para guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik? Persoalannya bukan percaya tidak percaya, tetapi persmasalahnnya lebih terletak pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang selalu mengikuti prinsip deret ukur, sedang peningkatan kompetensi para guru bisa dipastikan hanya bisa berjalan sesuai prinsip deret hitung. Di samping itu, saat ini pembangunan pendidikan kita memusatkan pada kebijakan peningkatan mutu layanan. Jika saja para guru yang telah disertifikasi itu tidak berdampak pada mutu layanan, apa kata dunia pada sektor pendidikan kita? Di negara maju semua profesional juga selalu dievaluasi secara periodik. Seorang mekanik saja, di Amerika Serikat, harus lulus uji sertifikasi setiap lima tahun sekali. Kalau tidak lulus, maka ijin bengkelnya dicabut. Begitu juga seorang dokter, setiap lima tahun sekali harus menjalani uji kompetensi. Kalau tidak lulus mereka di-grounded, tidak bisa prektek kedakteran lagi.
Bagaimana semangat eavaluasi para guru bersertifikat pendidik? Tentu tidak ada niatan untuk memutuskan kegiatan mengajar mereka di dunia pendidikan, terlebih lebih memutuskan tunjangan profesinya. Tujuan utamanya ialah agar para guru profesional kita sadar bahwa continues professional development tetap dilakukan secara terus menerus. Ada gejala bagi guru yang telah bersertifikasi tidak mau lagi meningkatkan kompetensi profesi mereka. Jika diminta untuk mengikuti seminar akademik saja mereka oagah-ogahan lantaran telah memiliki sertifikat pendidik. Di samping itu, pemerintah memang sudah luar biasa memberikan berbagai tunjangan kepada para guru kita. Paling tidak tahun ini di jenjang pendidikan dasar saja talah mencapai 30 trilyun rupiah untuk membayar berbagai tunjangan guru. Oleh karena itu wajar kalau kompetensi mereka dipetakan melalui sebuah evaluasi kompetensi. Semoga begitu.
Prof. Suyanto, Ph.D, Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta,
Plt. Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud.
Artikel ini pernah dimuat di media.
Artikel ini pernah dimuat di media.
0 komentar:
Posting Komentar