cabang dinas pendidikan palengaan

Sekolah Libur Hari Sabtu Mulai Tahun Ajaran 2017-2018

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy  seusai rapat kabinet terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis 8 Juni 2017 menginformasikan bahwa mulai tahun ajaran 2017-2018 kegiatan belajar-mengajar di sekolah hanya akan berlangsung selama lima hari yaitu pada hari Senin sampai Jumat. Kebijakan baru tentang waktu belajar di sekolah ini berlaku secara nasional untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dan/atau sekolah yang sederajat.

Sekolah Libur Hari Sabtu Mulai Tahun Ajaran 2017-2018


Dengan demikian pada hari Sabtu sekolah diliburkan karena sistem kegiatan belajar-mengajar saat ini berlaku hingga minimal delapan jam sehari atau full day school

Nantinya keberadaan siswa di sekolah akan lebih panjang untuk kegiatan belajar-mengajar maupun kegiatan lainnya yang berlangsung minimum 8 jam perhari untuk tahun ajaran baru mendatang. Namun, tidak akan menambah jam pelajaran dan mata pelajaran, hanya saja waktu belajar lebih panjang. Bahkan untuk tingkat SD, jumlah mata pelajaran akan dikurangi.

Sedangkan untuk para kepala sekolah dan guru, telah sesuai dengan aturan standar kerja aparat sipil negara yang tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005 yaitu selama 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.

Oleh karena itu, diharapkan sekolah menciptakan aktivitas yang aktif, kreatif dan inovatif selama di sekolah. Selain itu juga membekali dan mempersiapkan siswa generasi abad 21 dengan memiliki sikap berpikir kritis, analitis, ketrampilan berkomunikasi dan berkolaborasi sesuai dengan 18 jenis pembentukan karakter pada siswa terutama kejujuran, nasionalisme dan cinta tanah air.

Meskipun kegiatan belajar-mengajar di sekolah selama lima hari dan berlangsung minimum 8 jam perhari mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2017-2018 secara nasional, namun sepenuhnya belum dapat diterapkan sepenuhnya di wilayah Indonesia. Untuk wilayah Pamekasan belum menerapkan.

Sumber kutipan: Padamu Negeri
Share on Google Plus

About Si Kacok

Cabang Dinas Pendidikan Kec. Palengaan - Jalan Raya Palengaan Km 10 Kode Pos 69362 Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan - Madura - Propinsi Jawa Timur
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar