Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai rapat kabinet terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis 8 Juni 2017 menginformasikan bahwa mulai tahun ajaran 2017-2018 kegiatan belajar-mengajar di sekolah hanya akan berlangsung selama lima hari yaitu pada hari Senin sampai Jumat. Kebijakan baru tentang waktu belajar di sekolah ini berlaku secara nasional untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dan/atau sekolah yang sederajat.
Dengan demikian pada hari Sabtu sekolah diliburkan karena sistem kegiatan belajar-mengajar saat ini berlaku hingga minimal delapan jam sehari atau full day school.
Sedangkan untuk para kepala sekolah dan guru, telah sesuai dengan aturan standar kerja aparat sipil negara yang tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005 yaitu selama 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
Oleh karena itu, diharapkan sekolah menciptakan aktivitas yang aktif, kreatif dan inovatif selama di sekolah. Selain itu juga membekali dan mempersiapkan siswa generasi abad 21 dengan memiliki sikap berpikir kritis, analitis, ketrampilan berkomunikasi dan berkolaborasi sesuai dengan 18 jenis pembentukan karakter pada siswa terutama kejujuran, nasionalisme dan cinta tanah air.
Sumber kutipan: Padamu Negeri
0 komentar:
Posting Komentar