Amin Sholeh Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu mengatakan, yang mengantongi ijin hanya rumah makannya, sementara tempat karaoke hampir semua belum mengantongi ijin. Sehingga pihaknya dalam waktu dekat, sambil menunggu regulasi aturan yang akan diterapkan oleh pemerintah, akan memberikan sosialisasi kepada pemilik tempat karaoke.
Berdasarkan data di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan, ada 12 tempat yang harus ditutup karena menyediakan fasilitas karaoke. Seluruhnya tidak mengantongi izin.
Berdasarkan kesepakatan bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) yang terdiri dari Bupati Pamekasan, Kepala Polres Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kepala Pengadilan Negeri Pamekasan, dan Komandan Kodim 0826 Pamekasan, semua tempat karaoke dan tempat hiburan lainnya di Pamekasan, Madura ditutup secara resmi oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Herman Kusnadi, Senin, mengatakan, surat penutupan tempat karaoke sudah dikirim kepada masing-masing pemilik, dengan tembusan semua pimpinan Forpimda.
”Ada yang tempat khusus karaoke dan ada tempat usaha lainnya yang dilengkapi dengan karaoke, seperti hotel dan kafe,” beber Herman Kusnadi.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Pamekasan Suli Faris, mengaku mendukung langkah yang sudah dilakukan Forpimda. “Sebab jauh-jauh hari sudah kami rekomendasikan agar semua tempat karaoke ditutup,” katanya.
Ia berpendapat, tempat karaoke di Pamekasan sebenarnya tidak dilarang. Kecuali mematuhi etika dan kesopanan. Etika yang dimaksud Suli yakni, tempatnya tidak tertutup, dan tidak minum-minuman keras serta tidak menyediakan layanan perempuan. Oleh sebab itu, sebelum tempat karaoke mengajukan izin untuk dibuka lagi, maka pemerintah sudah menyiapkan kriteria tempat karaoke yang sopan dan mencerminkan nilai-nilai keislaman.
Berdasarkan kesepakatan bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) yang terdiri dari Bupati Pamekasan, Kepala Polres Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kepala Pengadilan Negeri Pamekasan, dan Komandan Kodim 0826 Pamekasan, semua tempat karaoke dan tempat hiburan lainnya di Pamekasan, Madura ditutup secara resmi oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Herman Kusnadi, Senin, mengatakan, surat penutupan tempat karaoke sudah dikirim kepada masing-masing pemilik, dengan tembusan semua pimpinan Forpimda.
”Ada yang tempat khusus karaoke dan ada tempat usaha lainnya yang dilengkapi dengan karaoke, seperti hotel dan kafe,” beber Herman Kusnadi.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Pamekasan Suli Faris, mengaku mendukung langkah yang sudah dilakukan Forpimda. “Sebab jauh-jauh hari sudah kami rekomendasikan agar semua tempat karaoke ditutup,” katanya.
Ia berpendapat, tempat karaoke di Pamekasan sebenarnya tidak dilarang. Kecuali mematuhi etika dan kesopanan. Etika yang dimaksud Suli yakni, tempatnya tidak tertutup, dan tidak minum-minuman keras serta tidak menyediakan layanan perempuan. Oleh sebab itu, sebelum tempat karaoke mengajukan izin untuk dibuka lagi, maka pemerintah sudah menyiapkan kriteria tempat karaoke yang sopan dan mencerminkan nilai-nilai keislaman.
0 komentar:
Posting Komentar