Untuk memperkuat peraturan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat edaran tersebut, Kementerian meminta bantuan agar para pimpinan daerah sebagai atasan kepala sekolah melakukan tindakan atau hukuman disiplin terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktik kekerasan terjadi.
“Bila kepala sekolah masih mendiamkan aksi perpeloncoan, maka bisa saja kepala sekolah akan kena sanksi berupa pergeseran,” tegas Mendikbud
Mendikbud juga menegaskan, seharusnya kepala sekolah memahami peraturan tersebut. Karena, dengan memahaminya, maka berbagai aksi perpeloncoan yang mengarah pada tindak kekerasan dan mencerminkan pembodohan tidak akan terjadi.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Kemendikbud, Asianto Sinambela mengatakan, pelaksanaan masa orientasi siswa harus mendapat pengawasan dari tiga unsur. “Mereka adalah kepala sekolah, guru, dan kepala daerah. Tapi yang paling melekat dengan sekolah, ya kepala sekolah dan guru,” jelasnya.
Mendikbud juga menegaskan, seharusnya kepala sekolah memahami peraturan tersebut. Karena, dengan memahaminya, maka berbagai aksi perpeloncoan yang mengarah pada tindak kekerasan dan mencerminkan pembodohan tidak akan terjadi.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Kemendikbud, Asianto Sinambela mengatakan, pelaksanaan masa orientasi siswa harus mendapat pengawasan dari tiga unsur. “Mereka adalah kepala sekolah, guru, dan kepala daerah. Tapi yang paling melekat dengan sekolah, ya kepala sekolah dan guru,” jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar