cabang dinas pendidikan palengaan

Masa Orientasi Telah Diatur Permendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan peraturan yang di dalamnya melarang sekolah melakukan kegiatan Masa Orientasi yang mengarah pada praktik-praktik kekerasan dan pelecehan pada masa orientasi peserta didik baru (MOPDB). Peraturan bernomor 55 tahun 2014 itu juga menyebutkan secara jelas bahwa kepala sekolah dan guru bertanggung jawab melaksanakan ketentuan tersebut.

Masa Orientasi Telah Diatur Permendikbud


Untuk memperkuat peraturan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat edaran tersebut, Kementerian meminta bantuan agar para pimpinan daerah sebagai atasan kepala sekolah melakukan tindakan atau hukuman disiplin terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktik kekerasan terjadi. 

“Bila kepala sekolah masih mendiamkan aksi perpeloncoan, maka bisa saja kepala sekolah akan kena sanksi berupa pergeseran,” tegas Mendikbud

Mendikbud juga menegaskan, seharusnya kepala sekolah memahami peraturan tersebut. Karena, dengan memahaminya, maka berbagai aksi perpeloncoan yang mengarah pada tindak kekerasan dan mencerminkan pembodohan tidak akan terjadi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Kemendikbud, Asianto Sinambela mengatakan, pelaksanaan masa orientasi siswa harus mendapat pengawasan dari tiga unsur. “Mereka adalah kepala sekolah, guru, dan kepala daerah. Tapi yang paling melekat dengan sekolah, ya kepala sekolah dan guru,” jelasnya.
Share on Google Plus

About Cabdin

Cabang Dinas Pendidikan Kec. Palengaan - Jalan Raya Palengaan Km 10 Kode Pos 69362 Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan - Madura - Propinsi Jawa Timur
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar