Foto: jambi.tribunnews.com |
Di Tangerang Kanit Lalu Lintas Polresta Tangerang Ajun Komisaris Polisi Nurokhman mengatakan bahwa sanksi itu bisa berupa tilang dan 'push up' sehingga mereka jera, seperti yang dikutip dari kantor berita antara Kamis (10/9/15).
Nurokhman mengatakan, pihaknya memang sudah mengetahui adanya pelarangan tersebut tapi masih menunggu arahan dari pimpinan.
Pihaknya belum menerapkan sepenuhnya tentang aturan SE tersebut dan tetap memberikan tilang kepada siswa yang tidak memiliki SIM dan STNK ketika mengedarai mobil maupun sepeda motor.
Untuk sementara, katanya, pihaknya menganjurkan kepada siswa yang mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah untuk dapat mengunakan mobil umum.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Zaenudin mengatakan pihaknya menyambut baik SE tersebut. Tetapi, diharapkan ada solusi berupa fasilitas memadai untuk mengatasinya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Zaenudin mengatakan pihaknya menyambut baik SE tersebut. Tetapi, diharapkan ada solusi berupa fasilitas memadai untuk mengatasinya.
Siswa Dilarang Membawa Motor atau Mobil Sendiri Ke Sekolah - Cabang Dinas Pendidikan
0 komentar:
Posting Komentar