cabang dinas pendidikan palengaan

Siswa Dilarang Membawa Motor atau Mobil Sendiri Ke Sekolah

Aparat Kepolisian akan memberikan sanksi kepada para siswa yang membawa sepeda motor maupun mobil pribadi ke sekolah. Sanksi ditegaskan menyusul adanya larangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.6 tahun 2015 tentang Pelarangan Mengunakan Kendaraan Pribadi Bagi Siswa.

Siswa Dilarang Membawa Motor atau Mobil Sendiri Ke Sekolah
Foto: jambi.tribunnews.com

Di Tangerang  Kanit Lalu Lintas Polresta Tangerang Ajun Komisaris Polisi Nurokhman mengatakan bahwa sanksi itu bisa berupa tilang dan 'push up' sehingga mereka jera, seperti yang dikutip dari kantor berita antara Kamis (10/9/15).

Nurokhman mengatakan, pihaknya memang sudah mengetahui adanya pelarangan tersebut tapi masih menunggu arahan dari pimpinan.

Pihaknya belum menerapkan sepenuhnya tentang aturan SE tersebut dan tetap memberikan tilang kepada siswa yang tidak memiliki SIM dan STNK ketika mengedarai mobil maupun sepeda motor. 

Untuk sementara, katanya, pihaknya menganjurkan kepada siswa yang mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah untuk dapat mengunakan mobil umum.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Zaenudin mengatakan pihaknya menyambut baik SE tersebut. Tetapi, diharapkan ada solusi berupa fasilitas memadai untuk mengatasinya.


Siswa Dilarang Membawa Motor atau Mobil Sendiri Ke Sekolah - Cabang Dinas Pendidikan

Share on Google Plus

About Cabdin

Cabang Dinas Pendidikan Kec. Palengaan - Jalan Raya Palengaan Km 10 Kode Pos 69362 Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan - Madura - Propinsi Jawa Timur
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar